Kegiatan Amatir radio merupakan kegiatan
orang-orang yang mempunyai hobby dalam bidang tehnik transmisi radio dan
elektronika, kegiatan ini disahkan, diatur dan diawasi secara global baik oleh
Badan-badan telekomunikasi international seperti ITU dan IARU maupun oleh badan
telekomunikasi nasional disetiap negara. Oleh karena itu dalam melakukan
kegiatannya mereka mempunyai dan berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO. Kegiatan
amatir radio di Indonesia dimulai pada tahun 1930-an ketika Indonesia masih
dalam jajahan Belanda atau Hindia Belanda. Sangat sedikit orang yang dipercaya
oleh kekuasaan untuk memiliki izin amatir radio saat itu. Dua diantara mereka
yang disebut-sebut sebagai pelopor adalah : Rubin Kain (YB1KW) yang izinnya
didapat tahun 1932. Beliau telah meninggal pada tahun 1981. Yang kedua adalah
B. Zulkarnaen (YB0AU) yang izinnya didapat pada tahun 1933.
Beliau juga telah meninggal pada tahun
1984. Semua aktifitas amatir radio dihentikan pada saat pendudukan Jepan dan
Perang Dunia II, namun ada dari sebagian mereka yang tetap nekat beroperasi
dibawah tanah untuk kepentingan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun
1945, proklamasi kemerdekaan RI disiarkan ke seluruh dunia dengan menggunakan
sebuah pemancar radio revolusioner yang dibuat sendiri oleh seorang amatir
radio yang bernama Gunawan (YB0BD). Jasa YBoBD ini diakui oleh Pemerintah dan
sebagai penghargaannya, pemancar radio buatan Gunawan tersebut di simpan di
Museum Nasional Indonesia. Selanjutnya, kegiatan amatir radio diselenggarakan
kembali pada tahun 1945 sampai dengan 1949. Namun karena alasan keamanan dalam
negeri, pada tahun 1950, pemerintah melarang kegiatan amatir radio hingga tahun
1967.
Landasan pelarang itu adalah Undang-undang
No. 5/1964 yang menegaskan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang memiliki
pemancar radio tanpa izin. Pada tahun 1966, amatir radio memperjuangkan
kepentingannya kepada pemerintah agar amatir radio dapat diselenggarakan
kembali di Indonesia. Akhirnya, dengan Peraturan Pemerintah No. 21/1967,
pemerintah mengizinkan kembali kegiatan amatir radio. Melalui Konferensi
Amatior Radio yang pertama pada tgl. 9 Juli 1969 di Jakarta, didirikan
organisasi yang bernama Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI).
Pada Munas ORARI tahun 1977, nama organisasi dirubah menjadi Organisasi Amatir
Radio Indonesia dengan singkatan yang sama hingga sekerang. Terbentuknya ORARI
dapat dikatakan berawal di Jakarta dan Jawa Barat atau pulau Jawa pada umumnya
dan diprakarsai oleh kegiatan aksi mahasiwa , pelajar dan kaum muda, diawal
tahun 1965 sekelompok mahasiwa publistik yang tergabung dalam wadah KAMI
membentuk radio siaran perjuangan bernama Radio Ampera, mulai saat itu juga
bermunculanlah radio siaran lainya seperti Radio Fakultas Tehnik UI, Radio
Angkatan Muda, Kayu Manis, Draba, dll. Sudah tentu semua radio siaran itu
merupakan siaran yang tak memiliki izin alias Radio gelap.
Sadar karena semakin banyaknya radio
siaran bermunculan yang memerlukan suatu koordinasi demi tercapainya perjuangan
ORBA maka dibentuklah pada tahun 1966 oleh para mahasiwa suatu wadah yang
diberi nama PARD (Persatuan Radio Amatir Djakarta) diantaranya terdapat
nama-nama koordinatornya seperti Willy A Karamoy. Ismet Hadad, Rusdi Saleh,
dll. Di Bandung juga terbentuk PARB. Bagi anggota yang hanya berminat dalam
bidang teknik wajib menempuh ujian tehnik dan bagi kelompok radio siaran
disamping perlu adanya tehnisi yang telah di uji juga wajib menempuh ujian
tehnik siaran dan publisistik. Setelah itu kesemuanya diberi callsign
menggunakan prefix X, kode area 1 s/d 11 dan suffix 2 huruf sedangkan huruf
suffix pertamanya mengidentifikasikan tingkat keterampilannya A s/d F seperti
X6AM, X11CB dsb sedangkan untuk radio siaran diberi suffix 3 huruf. Pada
mulanya PARD merupakan wadah bagi para amatir radio dan sekaligus radio siaran
. Sehingga pada saat itu secara salah masyarakat mengidentikan Radio amatir
sebagai radio siaran non RRI. Karena adanya tingkatan keterampilan, PARD saat
itu juga menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat. Disamping itu terdapat juga
para Amatir era 1945-1952 yang tergabung dalam PARI (Persatoean Amatir
Repoeblik Indonesia 1950), diantaranya terdapat nama - nama , Soehodo †.
(YBØAB), Dick Tamimi †. (YBØAC), Soehindrio (YBØAD), Agus Amanto † (YBØAE), B.
Zulkarnaen †. (YBØAU), Koentojo † (YBØAV) dll. Diantara mereka ternyata ada
juga yang menjadi anggota PARD seperti, (YBØAE) dan (YBØAU).
Radio Siaran Swasta
PRSSNI sebagai wadah organisasi radio
swasta di Indonesia menuliskan bahwa keberadaan radio siaran di Indonesia,
mempunyai hubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, baik semasa
penjajahan, masa perjuangan proklamasi kemerdekaan, maupun didalam dinamika
perjalanan bangsa memperjuangkan kehidupan masyarakat yang demokratis, adil dan
berkemakmuran. Di zaman Penjajahan Belanda, radio siaran swasta yang dikelola
warga asing menyiarkan program untuk kepentingan dagang, sedangkan radio siaran
swasta yang dikelola pribumi menyiarkan program untuk memajukan kesenian,
kebudayaan, disamping kepentingan pergerakan semangat kebangsaan.
Ketika pendudukan Jepang tahun 1942, semua
stasiun radio siaran dikuasai oleh pemerintah, programnya diarahkan pada
propaganda perang Asia Timur Raya. Tapi setelah Jepang menyerah kepada Sekutu
14 Agustus 1945 para angkasawan pejuang menguasai Radio Siaran sehingga dapat
mengumandangkan Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh dunia.
Selanjutnya sejak proklamasi kemerdekaan RI sampai akhir masa pemerintahan Orde
Lama tahun 1965, Radio Siaran hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini
Radio Republik Indonesia atau RRI. Secara defacto Radio siaran swasta nasional
Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “radio amatir” yang
dimotori kaum muda diawal Orde baru tahun 1966;
secara yuridis keberadaan radio
siaran swasta diakui, dengan prasyarat, penyelenggaranya ber-Badan Hukum dan
dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 1970
tentang Radio Siaran Non Pemerintah, yang mengatur fungsi, hak, kewajiban dan
tanggungjawab radio siaran, syarat-syarat penyelenggaraan, perizinan serta
pengawasannya. Hingga saat ini, saya mengamati perkembangan radio swasta
semakin membaik, apalagi setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Terima
kasih reformasi, karena sekarang saya dapat mendengarkan berita-berita aktual
setiap saat melalui siaran radio swasta yang lebih kredibel. Kita tidak lagi
terpasung mendengarkan berita pada jam-jam tertentu. Itu satu hal yang positif,
bagaimana industri melihat peluang yang ada pada saat bergulirnya reformasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar